Berita Desa

Musyawarah desa khusus penerima BLT-DD tahun 2022

Musyawarah desa khusus tentang penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Berkaitan dengan penetapan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai Dana Desa melalui musyawarah desa khusus, telah diadakan musyawarah desa di Desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto;

Hari /Tanggal       : Jumat, 14 Januari 2022

Jam                     : 19.00 WIB

Tempat                :  Balai Desa Belahantengah

yang  dihadiri  oleh Kepala Desa, Unsur Perangkat Desa, BPD, Wakil Kelompok Masyarakat.

Materi yang dibahas, Narasumber, notulen dan yang bertindak selaku unsur Pimpinan dalam Musyawarah Desa ini  adalah :

A. Materi :

  1. Penyampaian Daftar Calon Penerima BLT Dana Desa;
  2. Validasi dan finalisasi Calon Penerima BLT Dana Desa;
  3. Penetapan Daftar Penerima BLT Dana Desa.

 

B. Pimpinan Musyawarah Dan Narasumber

  1. Pemimpin Musyawarah :    BAMBANG WINARNO                    Ketua BPD
  2. Notulen                          :    YULI MASRIFA                               Sekretaris Desa
  3. Narasumber                  :    SENEDI, SH                                     Kepala Desa

 

setelah  dilakukan pendataan oleh relawan terkait pengajuan keluarga penerima manfaat BLT-DD 2022, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka  penetapan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa, sebagai berikut:

  1. Jumlah Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) keluarga penerima manfaat;
  2. Penerima bantuan Langsung tunai akan dievaluasi apabila ada perubahan data ,kondisi penerima dan akan ditetapkan kembali melalui musdes khusus;
  3. Nama Penerima dan Alamat sesuai daftar terlampir;
  4. Bantuan akan diterimakan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) , perubahan penerima akan diatur berikutnya apabila diperlukan sebagaimana pada point dua dan ditetapkan melalui musyawarah desa khusus.

Beri Komentar